Tata Tertib

Ketertiban siswa sudah dibuatkan aturan yang harus ditaati, ketertiban ini meliputi ketentuan umum, seragam madrasah dan cara berdandan, etika dan kepribadian, kehadiran, larangan, dan sanksi. Tata tertib diberikan dengan tujuan : menegakkan kedisiplinan peserta didik di lingkungan madrasah, menciptakan proses kegiatan belajar mengajar yang kondusif, sehingga tujuan madrasah dapat tercapai dengan baik. Langkah yang selalu dilakukan adalah monitoring dan evaluasi, serta dengan melakukan operasi ketertiban siswa dengan maksud mencegah tindakan, perilaku dan perbuatan siswa yang mengarah kepada hal-hal yang negatif.


Dalam buku “Pengantar Ilmu Pendidikan” karya Amir Daiem Indrakusuma, Tata Tertib ialah sederetan peraturan – peraturan yang harus di taati dalam suatu situasi atau dalam suatu tata kehidupan
- Amir Daiem Indrakusuma




Tata Tertib MTsN 1 Sukoharjo

Ketentuan Umum


  1. Peserta didik wajib hadir/datang di madrasah sebelum jam pelajaran pertama dimulai, yaitu pukul 07.00.
  2. Peserta didik yang terlambat diizinkan masuk dengan membawa surat keterangan dari guru piket untuk masuk kelas.
  3. Peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan kelas dalam pergantian jam pelajaran, kecuali seizin guru pengajar pada jam pelajaran tersebut.
  4. Pada waktu istirahat, peserta didik dilarang keluar dari lingkungan madrasah tanpa seizin guru piket.
  5. Peserta didik yang meninggalkan madrasah karena sakit sebelum pelajaran selesai harus seizin guru piket dan guru yang mengajar di kelas.
  6. Peserta didik tidak dibenarkan minta izin meninggalkan pelajaran untuk pulang karena sesuatu keperluan di luar kepentingan madrasah, kecuali sebelumnya ada surat dari orangtua/wali atau permintaan orangtua/wali.
  7. Peserta didik yang meninggalkan kelas karena urusan organisasi/madrasah/pelajaran harus seizin pembina organisasi dan guru pengajar.
  8. Peserta didik yang tidak hadir harus disertai dengan surat ijin dari orang tua/ wali.
  9. Ketua kelas dan stafnya harus lapor kepada guru piket apabila dalam waktu 5 menit guru belum hadir di kelas.
  10. Apabila ada guru yang berhalangan hadir, peserta didik tidak dibenarkan berkeliaran di luar kelas melainkan peserta didik harus:
  11. Mengerjakan tugas dari guru yang bersangkutan/guru piket sampai tuntas.
  12. Memanfaatkan waktu untuk belajar/diskusi mengenai materi pelajaran yang belum dikuasai atau membaca di perpustakaan.
  13. Dilarang merokok dan minum minuman keras di lingkungan madrasah, dalam perjalanan, maupun setelah pulang madrasah.
  14. Selama mengikuti pendidikan di MTsN 1 Sukoharjo, dilarang berpacaran di lingkungan madrasah.
  15. Dilarang keras melakukan perbuatan asusila (menghamili/hamil).
  16. Tidak bertunangan maupun melakukan nikah siri selama mengikuti pendidikan di MTsN 1 Sukoharjo

Ketentuan Khusus

Seragam dan Cara Berdandan
 

1.      Pada hari Senin dan Selasa, peserta didik mengenakan:

a.     Baju lengan pendek (panjang bagi peserta didik putri) warna putih; rok warna biru tua panjang untuk peserta didik putri, celana panjang warna biru tua untuk peserta didik putra; baju wajib dimasukkan; memakai kaos dalam (singlet putih); logo MTsN 1 Sukoharjo; badge OSIS pada saku sebelah kiri; nama, merah putih; dan dasi.

b.     Topi warna biru tua bertuliskan MTS N 1 Sukoharjo dipakai pada saat upacara bendera.

c.     Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm berlogo MTS N 1 Sukoharjo.

d.     Pakaian seragam untuk peserta didik putri:

1)    Kerudung warna putih polos berlogo MTS N 1 Sukoharjo pada bagian belakang jilbab dengan model dan bahan jilbab sesuai dengan ketentuan madrasah.

2)    Blus bentuk biasa lengan panjang sampai pergelangan tangan tidak dimasukkan.

3)    Rok panjang sampai pergalangan kaki dengan satu ploi (lipit-lipit) di depan, resleting dibelakang, satu saku tersembunyi.

e.     Sepatu dominan hitam bertali hitam, kaos kaki putih panjang berlogo MTS N 1 Sukoharjo 15 cm diatas mata kaki, tidak bermotif.

 

2.      Pada hari Rabu peserta didik mengenakan:

a.     Baju lengan pendek (panjang bagi peserta didik putri) warna putih; rok warna biru tua panjang untuk peserta didik putri, celana panjang warna biru tua untuk peserta didik putra; baju wajib dimasukkan; memakai kaos dalam (singlet putih); logo MtsN 1 Sukoharjo; badge ikhlas beramal pada saku sebelah kiri;; nama, merah putih; dan dasi.

b.     Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm berlogo MTS N 1 Sukoharjo.

c.     Pakaian seragam untuk peserta didik putri:

1)    Kerudung warna putih polos berlogo MTS N 1 Sukoharjo pada bagian belakang jilbab dengan model dan bahan jilbab sesuai dengan ketentuan madrasah.

2)    Blus bentuk biasa lengan panjang sampai pergelangan tangan tidak dimasukkan.

3)    Rok panjang sampai pergalangan kaki dengan satu ploi (lipit-lipit) di depan, resleting dibelakang, satu saku tersembunyi.

d.     Sepatu hitam bertali, kaos kaki putih panjang berlogo MTS N 1 Sukoharjo 15 cm diatas mata kaki, tidak bermotif.

 

3.     Pada hari Kamis, peserta didik mengenakan:

a.     Baju lengan pendek motif batik sesuai ketentuan sekolah bagi peserta didik putra (panjang bagi peserta didik putri); rok warna putih panjang untuk peserta didik putri, celana panjang warna putih untuk peserta didik putra.

b.     Ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm berlogo MTS N 1 Sukoharjo.

c.     Pakaian seragam untuk peserta didik putri:

1)    Kerudung warna putih polos berlogo MTS N 1 Sukoharjo pada bagian belakang jilbab dengan model dan bahan jilbab sesuai dengan ketentuan madrasah.

2)    Blus bentuk biasa lengan panjang sampai pergelangan tangan tidak dimasukkan.

3)    Rok panjang sampai pergalangan kaki dengan satu ploi (lipit-lipit) di depan, resleting dibelakang, satu saku tersembunyi.

d.     Sepatu dominan hitam bertali hitam, kaos kaki putih panjang berlogo MTS N 1 Sukoharjo 15 cm diatas mata kaki, tidak bermotif.

 

4.      Pada hari Jumat dan Sabtu, peserta didik mengenakan:

a.     Seragam pramuka potongan sesuai dengan ketentuan madrasah lengkap dengan atribut.

b.     Peserta didik putri wajib berjilbab dengan kerudung warna coklat muda polos.

c.     Ikat pinggang warna hitam lebar 3 cm berlogo MTS N 1 Sukoharjo.

d.     Sepatu hitam bertali, kaos kaki hitam panjang 15 cm di atas mata kaki tidak bermotif berlogo MTS N 1 Sukoharjo.

 

5.      Cara Berdandan

a.     Setiap peserta didik wajib berpenampilan rapi, sederhana, dan tidak berlebihan.

b.     Setiap peserta didik putra wajib menyisir rambut atau mengatur rambutnya dengan pantas dan rapi. Bagi peserta didik laki-laki yang rambutnya sudah panjang harus dipotong dengan rapi .

c.     Tidak diperbolehkan mengecat/mewarnai rambut.

d. Peserta didik putri tidak diperbolehkan untuk menggunakan makeup seperti lipstik, eyeshadow, minyak wangi dan lain-lain serta tidak diperkenankan memakai perhiasan yang berlebihan.  

 

Ketentuan Khusus

Etika dan Kepribadian

1.     Peserta didik harus membudayakan 4 S: Senyum, Sapa, Salam, dan Salaman.

2.     Peserta didik harus bersikap sopan dan santun kepada siapapun, baik di lingkungan madrasah maupun luar madrasah.

3.     Peserta didik harus menjaga nama baik madrasah.

4.     Peserta didik harus hormat dan santun kepada guru, karyawan, serta petugas di lingkungan madrasah.

5.     Peserta didik harus turut serta menjaga kebersihan madrasah.

Ketentuan Khusus

Kehadiran Siswa

1.     Peserta didik wajib hadir dan mengikuti kegiatan di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Sukoharjo 90% dari hari efektif. 

2.    Peserta didik diperbolehkan tidak mengikuti kegiatan di madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Sukoharjo dikarenakan sakit atau kepentingan lainnya harus disertai dengan ijin dari orang tua/ wali

Larangan

Setiap Peserta didik dilarang

1.     Membawa HP di madrasah.

2.     Mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, asusila, atau menyinggung perasaan orang lain.

3.     Merusak nama baik madrasah, baik disengaja maupun tidak disengaja.

4.     Berkelahi atau membuat keonaran, baik di madrasah maupun di luar madrasah.

5.     Mengotori lingkungan madrasah (corat-coret meja/kursi dan membuang sampah sembarangan).

6.     Membawa atau mengisap rokok, baik di madrasah maupun di luar madrasah.

7.     Membawa atau menggunakan obat-obatan terlarang (narkoba) dan Miras .

8.     Menjadi anggota geng/mempelopori terbentuknya geng.

9.     Membawa kendaraan bermotor yang menyalahi aturan.

10. Membawa senjata tajam di lingkungan madrasah

Sanksi

Sanksi dilakukan secara bertahap
  1. Pelanggaran pertama peringatan lisan oleh guru/wali kelas.
  2. Pelanggaran kedua peringatan tertulis oleh wali kelas dan BK dengan menulis surat pernyataan.
  3. Pelanggaran ketiga menulis surat pernyataan dan memanggil orang tua/wali peserta didik.
  4. Pelanggaran keempat: menulis surat pernyataan di atas kertas bermaterai, memanggil orang tua/wali peserta didik, dan peringatan terakhir. 
  5. Pelanggaran berikutnya dikembalikan kepada orang tua/wali

BACA : Peranan BK